Sedang Usut Kasus KONI, Kajati Lampung Heffinur Diganti
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gerbong mutasi Jaksa Agung Burhanuddin kembali bergerak. Sebanyak 66 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) diganti.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, pada 18 Februari 2022.
Dari 66 pejabat yang dimutasi, sebanyak 11 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) juga dimutasi. Salah satunya adalah Kajati Lampung Heffinur.
Diketahui, di bawah kepemimpinan Heffinur, Kejati tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Berikut ini daftar Kajati yang dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 52 Tahun 2022 seperti dilansir Rilisid, Sabtu (19/2/2022):
1. Kajati Jawa Timur Mohamad Dofir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung
2. Kajati Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung
3. Kajati Jawa Tengah Priyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung
4. Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Sedang Usut Kasus KONI
Kajati Lampung Heffinur Diganti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
